Jumat, 31 Juli 2026, Pemerintah Desa Kesiut menerima kunjungan dari UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kabupaten Tabanan di Kantor Desa Kesiut dalam rangka melakukan verifikasi pembayaran pajak kendaraan bermotor yang telah lama menunggak.
Dalam kunjungan tersebut, petugas UPTD PPRD Kabupaten Tabanan membawa data kendaraan bermotor yang tercatat memiliki tunggakan pajak, baik sepeda motor maupun mobil. Data tersebut kemudian diverifikasi dengan informasi pembayaran yang telah dilakukan oleh masyarakat untuk memastikan kesesuaian dan keakuratan data pembayaran pajak.
Pemerintah Desa Kesiut turut mendukung proses verifikasi tersebut sebagai bentuk koordinasi dan sinergi dengan UPTD PPRD Kabupaten Tabanan dalam membantu memastikan data pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Desa Kesiut sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.