You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Kesiut
Logo Desa Kesiut
Desa Kesiut

Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

DESA KESIUT KECAMATAN KERAMBITAN KABUPATEN TABANAN PROVINSI BALI - https://desakesiut.web.id Sistem Informasi Desa Kesiut Kecamatan Kerambitan DIRGAHAYU KE-529 KOTA TABANAN TAHUN 2022 "JAYANING SINGASANA"

Rembug Stunting

Operator Desa 25 April 2026 Dibaca 33 Kali
Rembug Stunting

Pada hari Kamis,  23 April 2026 bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Kesiut telah dilaksanakan kegiatan Rembug Stunting Desa sebagai upaya bersama dalam percepatan penurunan angka stunting. Dalam forum ini dibahas kondisi terkini stunting di desa, faktor penyebab, serta langkah-langkah penanganan yang akan dilakukan secara terpadu.

Melalui rembug stunting ini, disepakati beberapa rencana tindak lanjut, antara lain peningkatan pemantauan tumbuh kembang balita, edukasi gizi kepada masyarakat, serta penguatan koordinasi lintas sektor. Diharapkan hasil dari kegiatan ini dapat menjadi dasar dalam perencanaan program desa yang lebih tepat sasaran guna mewujudkan generasi yang sehat dan berkualitas.

DAFTAR UNDANGAN REMBUG STUNTING DESA 

1.    Camat / Yang mewakilkan
2.    Kepala Desa / Perbekel
3.    Ketua / perwakilan dari Anggota BPD
4.    Sekretaris Desa
5.    Kasi dan Kaur pemerintah Desa
6.    Kepala Dusun / Kelian  Banjar Dinas
7.    KetuaTP PKKDesa
8.    Kaderposyandu
9.    Kader pembangunan Manusia (KPM)
10. Bidan Desa
11. Petugas Gizi dari Puskesmas / Perwakilan Puskesmas 
12. Pendamping Desa / Pendamping Lokal Desa
13.  Babinsa
14. Bhabinkamtibmas
15. Guru  PAUD / Pengelola PAUD
16. Perwakilan  Keluarga Berisiko Stunting (KRS)
17. Perwakilan Remaja / Karang Taruna
18. Lembaga Desa lainnya (LPM, Subak, dll jika relevan)
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan