Kesiut, 21 April 2026 – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan melaksanakan penyampaian dan pelayanan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) secara langsung ke desa-desa, salah satunya di Desa Kesiut.
Dalam kegiatan tersebut, Bakeuda Kabupaten Tabanan membuka pelayanan SPPT PBB di Kantor Desa Kesiut untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menerima SPPT PBB serta memperoleh informasi terkait kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan.
Kegiatan pelayanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memperoleh informasi perpajakan serta mendukung tertib administrasi Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Kesiut.