You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Kesiut
Logo Desa Kesiut
Desa Kesiut

Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

DESA KESIUT KECAMATAN KERAMBITAN KABUPATEN TABANAN PROVINSI BALI - https://desakesiut.web.id Sistem Informasi Desa Kesiut Kecamatan Kerambitan DIRGAHAYU KE-529 KOTA TABANAN TAHUN 2022 "JAYANING SINGASANA"

Musyawarah Desa Dalam Rangka Pembahasan dan Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026

Operator Desa 02 Januari 2026 Dibaca 76 Kali
Musyawarah Desa Dalam Rangka Pembahasan dan Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026

Musyawarah Desa Dalam Rangka Pembahasan dan Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026. 

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, Pemerintah Desa telah melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka Pembahasan dan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Musyawarah desa ini merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan dan penganggaran desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Musyawarah Desa dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Desember 2025 bertempat di ruang rapat kantor Desa Kesiut dan dihadiri oleh Perbekel Desa Kesiut, Perangkat Desa berserta Kawil, Ketua BPD, Ketua LPM, Babinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Masyarakat dari masing-masing Banjar Dinas Desa Kesiut, BUMDes Amertha Dana Kesiut, Ketua Kader Posyandu, Kader KMP, Guru TK/PAUD, Ketua Lansia dan Ketua Koperasi Desa Merah Putih.

Acara dibuka dengan menghaturkan panganjali umat Om Swastyastu, kemudian sambutan dari Ketua BPD, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Perbekel Desa Kesiut.

Dalam musyawarah tersebut dibahas secara bersama-sama rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026 yang meliputi rencana pendapatan desa, belanja desa, serta pembiayaan desa. Setiap unsur yang hadir diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, masukan, dan pendapat guna menyempurnakan perencanaan anggaran agar sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa.

Hasil dari Musyawarah Desa ini menjadi dasar dalam penyusunan dan penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026, dengan mengedepankan prinsip keadilan, efisiensi, serta keberpihakan pada kepentingan masyarakat. Seluruh peserta musyawarah menyepakati bahwa APBDes disusun untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.

Dengan dilaksanakannya Musyawarah Desa ini, diharapkan APBDes Tahun Anggaran 2026 dapat dilaksanakan secara optimal dan tepat sasaran, serta mampu mendorong terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh.

Acara di tutup dengan Parama Shanti, Öm Shanti, Shanti, Shanti Öm

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan