You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kesiut
Kesiut

Kec. Kerambitan, Kab. TABANAN, Provinsi BALI

DESA KESIUT KECAMATAN KERAMBITAN KABUPATEN TABANAN PROVINSI BALI - https://desakesiut.web.id Sistem Informasi Desa Kesiut Kecamatan Kerambitan DIRGAHAYU KE-529 KOTA TABANAN TAHUN 2022 "JAYANING SINGASANA"

APBDes 2025 dan LAPORAN REALIASI PERTANGGUNGJAWABAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2024

Operator Desa 05 Maret 2025 Dibaca 162 Kali
APBDes 2025 dan LAPORAN REALIASI PERTANGGUNGJAWABAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2024

APBDes 2025 

PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA KESIUT TAHUN ANGGARAN 2025

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran

2025 dengan perincian sebagai berikut:

 

 

1.

Pendapatan Desa

Rp.

1.930.384.000,00

2.

Belanja Desa

Rp.

2.162.071.000,00

 

Surplus/ Defisit

Rp.

  (231.687.000,00)

3.

Pembiayaan Desa

 

 

 

a.    Penerimaan Pembiayaan

Rp.

    231.687.000,00

 

b.   Pengeluaran Pembiayaan

Rp.

                      0,00

 

Selisih Pembiayaan ( a – b )

Rp.

    231.687.000,00

 

Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran

 

Rp.

   

                                0,00

Perbekel menetapkan Peraturan Perbekel tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APBDesa.

  • Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.

 

  • Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.

 

  • Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan peraturan Desa tentang perubahan APB Desa.

 

  • Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
  1. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
  2. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
  3. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;
  4. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian yang luar biasa dan/atau permasalahan sosial; dan
  5. berskala lokal Desa.

    Dalam hal terjadi:

    1. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan;
    2. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar objek belanja; dan
    3. kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnyadan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan. Perbekel dapat mendahului perubahan APB Desa dengan melakukan perubahan Peraturan Perbekel tentang Penjabaran APB Desa dan memberitahukannya kepada BPD.

Laporan Realisasi Pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2024

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa, medefinisikan bahwa desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarka prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan republik Indonesia.

Guna mendukung pelaksanaan tugas kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, serta pemberdayaan masyarakat Desa, Desa Memiliki pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa melalui hasil aset pengelolaan TKD dan hasil usaha BUMDes/BUMDesma. Desa juga mendapatkan dana trnsfer berupa Dana desa (DD) dari APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak dan Bagi hasil Retribusi (PBH) yang bersumber dari APBD Kabupaten. Selain itu Desa mendapatkan pendapatan dari pendapatan lainnya yang bersumber dari kerjasama dengan pihak ketiga, pendapatan bunga bank, dll.

Dalam pelaksaan otonomi dan kemandirian Desa, pemanfaatan potensi Desa sudah dilakukan dalam upaya mendukung perolehan pendapatan asli Desa yang meningkat. Namun usaha tersebut masih jauh dari harapan. Hal ini dikarenakan masih minimnya dukungan pendanaan, kurangnya SDM yang mumpuni, pendapatan asli Desa yang hanya bertopang pada hasil pengelolaan tanah kas Desa.

Program dan kegiatan pembangunan Desa Kesiut dilaksanakan sesuai dengan program dan kegiatan yang termuat dalam dukungan perencanaan tahunan pemerintah Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang ditetapkan dengan peraturan Desa dengan merujuk pada dokumen 6 (enam) tahun Desa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Selain itu program pembangunan Desa Kesiut dilakukan berdasarkan usulan-usulan dari tingkat Dusun yang di musyawarahkan memalui musyawarah Dusun atau pengkajian keadaan Desa (PKD). Dan ditampung pada kegiatan Dusun. Kemudian antar usulan-usulan dari Dusun tersebut dibawa dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa). Semua Program/Kegiatan ini dijadikan Bank Data Kegiatan Pembangunan Berkala yang belum masuk dalam RKP Desa.

Kegiatan pembangunan fisik sarana dan prasarana dilakukan untuk pembangunan sarana dan prasaranan infrastruktur dasar masyarakat terutama yang mendukung pemberdayaan masyarakat dan pengembangan SDM mengingat bahwa Desa Kesiut meruakan Desa berbasisi pertanian dengan taraf ekonomi masyarakat yang menengah ke bawah, sehingga fokus program dan kegiatan diperuntukan  untuk  pembangunan sarana dan prasarana perhubungan, pertanian, dan perkebunan serta sarana dan prasarana pemerintahan Desa pendukung pelayanan masyarakat dan mendukung perkembangan perekonomian Desa.

Dalam rangka pemerataan Pembangunan Desa menuju kemandirian Desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, diperlukan partisipasi dari seluruh masyarakat secara inklusif melalui kerterlibatan dan partisipasi dalam pembangunan bersekala lokal Desa yang menjadi kewenangan Desa. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut diperlukan sumber dana yang dibutuhkan untuk menjaga ataupun membangun sarana dan prasarana Desa. Bangunan-bangunan yang ada khususnya bangunan sarana dan prasarana umum, seperti sarana transfortasi sudah banyak terjadi kerusakan yang perlu diadakan perbaikan aupun pemeliharaan agar layak digunakan. Penyediaan sarana dan prasaranan pelayanann yang bersifat insklusif juga menjadi perhatian bagi pemerintah Desa.

  Sumber utama dalam Pelaksanaan Pembangunan di Desa Kesiut sebagian besar masih bersumber dari pendapatan transfer. Pemerintah Desa masih sangat terbantu dengan Dana Desa (DD), Alokasi Danan Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan sumber pendapatan transfer lainnya, seperti Bantuan Keuangan Provinsi, Bantuan Keuangan Kabupaten, termasuk dari kementrian. Adapun hasil dari pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dijalankan oleh pemerintah desa selama Tahun Angaran 2024 antara lain:

 

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kesiut dalam melayani masyarakat Desa diharapkan lebih optimal sesuai kewenangannya.
  2. Kemampuan aparatur Desa dalam mengelola pemerintarhan dan pemabngaunan masih terbatas.
  3. Kurangnya tenaga ahli dan profesional yang mau berkarya di Desa.
  4. Tingkat pendidikan dan keterampilan masyarakat Desa yang masih rendah
  5. Kurangnya keterlibatan masyarakat desa dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.
  6. Rendahnya kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan Desa.
  1. PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN DESA

 

Program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang menjadi kewenangan Desa dilaksanakan dalam rangka Penyelengaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Oprasional Pemerintah Desa, Penyediaan sarana Prasarana Pemerintahan Desa, Adminitrasi Kependudukan, Pencataan Sipil, Statistik dan Kearsipan, tata Praja Pemerintahan, Perencanaan Keuangan, Keuangan dan Pelaporan, dan Pertanahan.

Adapun program dan kegiatan dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa tahun 2024 adalah:

  • Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
  • Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
  • Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa,
  • Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll)
  • Penyediaan Tunjangan BPD
  • Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, Makan Minum, Pakaian Seragam, Listrik dll)
  • Penyediaan Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa
  • Penyediaan Penghasilan Tambahan Perbekel (BKK Provinsi)
  • Penyediaan Penerimaan Berupa Beban Kerja Kepada Perbekel (BKK Kabupaten)
  • Penyediaan Penerimaan Berupa Beban Kerja Kepada Perangkat Desa (BKK Kabupaten)
  • Penyediaan Tambahan Penghasilan Perangkat Desa (BKK Provinsi)
  • Penyusunan, Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa Dipilih)
  • Pengelolaan Adminitrasi dan Kearsipan Pemerintahan Desa
  • Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dll)
  • Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ dll)
  • Pengembangan Sistem Informasi Desa
  • Penyelenggaraaan Lomba-Lomba Kreatifitas Desa (Bulan Bahasa, Kreatifitas PAUD/ Posyandu dll)
  • Penyelenggaraan Hari-Hari Nasional

 

NO.

 

Sub Bidang

 

Kegiatan

Banyaknya/ Jumlah

1

2

3

4

1.

Peraturan Perundang- undangan.

a. Peraturan Desa

8

b. Peraturan Bersama Kepala Desa

-

c. Peraturan Kepala Desa

8

d. Keputusan Kepala Desa

17

2.

Kependudukan.

a.  Jumlah Penduduk:

1)  Laki-laki

2)  Perempuan

3)  Jumlah Kepala Keluarga

4)  Jumlah Anggota Keluarga

5)  Jumlah Jiwa

 

1068

1093

738

1423

2161

b.  Jumlah Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan:

1)      Pendidikan Umum

2)      Pendidikan Khusus

 

 

1935

-

c.  Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian:

1)      PNS

2)      TNI

3)      Swasta

 

 

19

-

501

3.

Pertanahan.

a.  Status Tanah:

1)      Sertifikat Hak Milik

2)      Sertifikat Hak Guna Usaha

3)      Sertifikat Hak Pakai

 

-

-

-

b.  Luas Tanah:

1)      Bersertifikat

2)      Belum Bersertifikat

3)      Tanah Kas Desa

 

-

-

-

c.  Peruntukan:

1)      Jalan

2)      Tanah Ladang

3)      Bangunan Umum

4)      Perumahan

5)      Ruang Fasilitas Umum

 

8955 M

568,6 ha

8.5 ha

-

7,9 ha

d.  Tanah yang Belum Dikelola

1)      Hutan

2)      Rawa-rawa

 

-

-

4.

Manajemen Pemerintahan.

a.  Jumlah Aparat Pemerintahan Desa

1)      PNS

2)      Non PNS

 

 

-

13

b. Jumlah Anggota BPD

9

 

 

 

c. Musyawarah Desa

8

d. Musrengbangdes

2

e. Musyawarah BPD

8

5.

Ketentraman dan Ketertiban.

a.  Pembinaan Hansip

1)      Jumlah Anggota

 

31

2) Alat Pemadam kebakaran

-

3) Jumlah Hansip Terlatih

31

b. Ketentraman dan Ketertiban:

 

1) Jumlah Kejadian kriminal

-

2) Jumlah Bencana Alam

-

3) Jumlah Operasi Penertiban

-

4) Jumlah Pos Keamanan

5

5) Jumlah Kecelakaan Remaja

-

6.

Pembinaan lembagaan Kemasyarakatan.

a.  Jenis Lembaga Kemasyarakatan:

1)      Rt/Rw – Ada/Tidak

2)      PKK – Ada/Tidak

3)      Karang Taruna – Ada/Tidak

4)      Pos Pelayanan Terpadu – Ada/Tidak

5)      LPM – Ada/Tidak

 

 

Tidak

Ada

Ada

Ada

 

Ada

b. Lembaga kemasyarakatan membantu pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan

pemberdayaan masyarakat - Ya/Tidak

 

 

 

Ya

c. Lembaga kemasyarakatan sebagai wadah partisipasi masyarakat dan sebagai mitra

Pemerintah Desa - Ya/Tidak

 

Ya

d. Lembaga Kemasyarakatan diikut sertakan dalam pelaksanaan program sektor dan program Pemerintah

Daerah - Ya/Tidak

 

 

Ya

e. Lembaga Adat – Ada Tidak

Ada

f. Lembaga adat dibentuk dengan peraturan Desa

terpisah dengan lembaga kemasyarakatan – Ya/Tidak

 

Ya

 

  1. PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

Program dan kegiatan dalam pelaksanaan pembangunan Desa yang menjadi kewenangan Desa dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan pembangunan di Bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kawasan Pemukiman, Kehutanan dan lingkungan Hidup, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Energi dan Sumberdaya Mineral, dan Pariwisata.

Adapun Program dan kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa tahun 2024 adalah sebagai berikut :

 

  • Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Desa (Honor, Pakaian dll)
  • Dukungan Penyelenggaran PAUD (APE, Sarana PAUD dst)
  • Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif)
  • Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana
  • Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa
  • Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho Dll)

NO.

Sub Bidang

Kegiatan

Jumlah/ Ada/ Tidak Ada

-

Ya/Tidak

1

2

3

4

1.

Sarana dan Prasarana

a. Jalan Desa (Km)

 

b. Jalan Kabupaten/Kota (Km)

 

c. Jalan Provinsi (Km)

 

d. Jalan Negara (Km)

 

e. Jembatan (Buah)

4

f. Kantor Kepala Desa (Ada/Tidak)

Ada

2.

Pembangunan Pendidikan

a. Tempat Pendidikan. Pendidikan Umum

1). Kelompok Bermain (Jumlah) 2). Taman Kanak-Kanak (Jumlah) 3). Sekolah Dasar (Jumlah)

4). Sekolah Menengah (Jumlah) 5). Akademi (Jumlah)

6). Institut/Sekolah Tinggi (Jumlah)

 

b. Tempat Pendidikan Khusus

1). Pendidikan Pesantren (Jumlah) 2). Madrasah (Jumlah)

3). Sekolah Luar Biasa (Jumlah) 4). Balai Latihan Kerja (Jumlah)

5). Kursus-Kursus (Jumlah)

 

 

1

1

1

-

-

-

 

 

 

-

-

-

-

-

3.

Pembangunan Kesehatan

a.      Rumah Sakit Umum Pemerintah (Jumlah)

b.     Rumah Sakit Umum Swasta (Jumlah)

c.      Rumah Sakit Kusta (Jumlah)

d.     Rumah sakit Mata (Jumlah)

e.      Rumah Sakit Jiwa (Jumlah)

f.        Rumah Sakit Bersalin (Jumlah)

g.      Rumah Bidan (Jumlah)

h.     Puskesmas (Jumlah)

i.        Apotik (Jumlah)

 

-

 

-

 

-

-

-

 

-

-

-

-

4.

Pembangunan Sosial Budaya dan Keagamaan

a.  Sarana Olahraga:

1). Lapangan Umum (Jumlah) 2). Lapangan Khusus (Jumlah)

b.  Sarana Keseninan/Kebudayaan:

1). Gelanggang Remaja (Jumlah) 2). Gedung Kesenian (Jumlah) 3). Gedung Teater (Jumlah)

4). Gedung Bioskop (Jumlah)

c. Sarana Sosial:

1). Panti Asuhan (Jumlah) 2). Panti Pijat Tunanerta

(Jumlah)

3). Panti Wordo (Jumlah) 4). Panti Jompo (Jumlah)

d. Sarana Komunikasi:

1). Radio Komunitas (Jumlah) 2). Papan Pengumuman

          (Jumlah)

 

2

1

 

 

-

-

-

-

 

-

 

-

-

-

 

-

 

1

 

5.

Pembangunan Lingkungan Hidup dan Pemukiman

a.      Pembangunan Perumahan Rakyat/Pengembangan (Jumlah)

b.     Industri Besar (Jumlah)

c.      Industri Sedang (Jumlah)

d.     Industri Rumah Tangga (Jumlah)

e.      Tempat Rekreasi (Jumlah)

f.        Hotel (Jumlah)

g.      Restoran/Rumah Makan (Jumlah)

h.     Saluran Irigasi (Jumlah)

 

 

-

-

1

 

5

-

-

 

-

5

 

                 

 

 

 

  1. PROGRAM KEGIATAN DIBIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

 

Program dan kegiatan dalam bidang pembangunan kemasyarakatan Desa yang menjadi kewenangan Desa dilaksanakan dalam rangka pembinaan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, pembinaan Kebudayaan dan Keagamaan, pembinaan Kepemudaan dan olahraga, dan pembinaan Kelembagaan Masyarakat.

Adapun Program dan Kegiatan dalam bidang Pembinaan Kemasyrakatan Desa tahun 2024 adalah sebagai berikut :

 

  • Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan (HUT RI, Raya
  • Penunjang Operasional Subak / Subak Abian (BKK Provinsi)
  • Penunjang Kegiatan Subak / Subak Abian (BKK Provinsi)
  • Penunjang Kegiatan Desa Pekraman (BKK Kabupaten)
  • Penunjang Kegiatan Subak (BKK Kabupaten)
  • Penunjang Kegiatan LPM

NO.

Sub Bidang

Kegiatan

Jumlah/ Ada/ Tidak Ada

-

Ya/Tidak

1

2

3

4

1.

Sosialisasi Produk Hukum Desa

a.  Sosialisasi Kebijakan Pemerintah tentang Desa:

1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Berapa

Kali)

 

 

 

2

2) Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 Tentang

Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 (Berapa Kali)

 

 

2

3) Peraturan Menteri mengenai Desa (Berapa Kali)

 

2

b. Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Daerah

 

 

1) Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Desa (Berapa Kali)

 

2

2) Sosialisasi Peraturan Bupati/Walikota Tentang Desa (Berapa Kali)

 

 

2

c. Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Desa

 

1) Sosialisasi Peraturan Desa (Berapa kali)

 

8

2) Sosialisasi Peraturan Kepala Desa

 

8

3) Sosialisasi Peraturan Bersama Kepala Desa (Berapa Kali)

 

-

2.

Pelaksanaan Hak dan Kewajiban

Masyarakat

a. Sosialisasi Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Masyarakat (Berapa

Kali)

 

8

 

 

b. Masyarakat menyampaikan informasi kepada Pemerintah Desa

(Ada/Tidak)

 

Ada

c. Masyarakat memperoleh informasi

dan pelayanan yang adil (Ya/Tidak)

 

Ya

d. Masyarakat mendapatkan perlindungan dari gangguan ketentraman dan ketertiban

(Ya/Tidak)

 

 

Ya

e. Masyarakat berpartisipasi dalam

berbagai kegiatan di Desa (Ya/Tidak)

 

Ya

3.

Sosial Budaya Masyarakat

a. Sosialisasi mengenai kerukunan hidup beragama (Berapa Kali)

 

8

 

b. Sosialisasi mengenai pengembangan olah raga dan kesenian (Berapa Kali)

 

2

c. Sosialisasi mengenai ketentraman dan ketertiban masyarakat

(Berapa kali)

 

2

 

d. Sosialisasi mengenai lingkungan hidup (Beberapa kali)

 

2

e. Sosialisasi mengenai bahaya

narkoba dan kriminal (Berapa Kali)

 

2

f. Sosialisasi mengenai

Ketenagakerjaan (Berapa Kali)

 

2

 4.

Sosial Keagamaan

a. Majelis Taklim (Jumlah)

-

b. Majelis gereja (Jumlah)

-

c. Majelis Budha (Jumlah)

-

d. Majelis Hindu (Jumlah)

-

e. Remaja Masjid (Jumlah)

-

f. Remaja Gereja (jumlah)

-

g. Remaja Budha (Jumlah)

-

h. Remaja Hindu (Jumlah)

327

 5.

Ketenagakerjaan

a. Penyalur pembantu rumah tangga (Jumlah)

 

-

b. Penampung Pekerja ke luar negeri (Jumlah)

 

-

 

  1. PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

 

Program dan kegiatan dalam bidang pemberdayaan masyarakat Desa yang menjadi kewenangan Desa dilaksanakan dalam rangka pemberdayaan Bidang Kelautan dan Perikanan, bidang Pertanian dan Peternakan, Peningkatan Kapasitas Aparatur desa, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga, Peberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga, Dukungan Penanaman Modal dan Perdagangan dan Perindustrian.

Adapun Program dan Kegiatan dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakatan Desa tahun 2024 adalah sebagai berikut :

 

  • Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa dll)
  • Peningkatan Kapasitas Kepala Desa
  • Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
  • Peningkatan Kapasitas (BPD) Badan Pemusyawaratan Desa
  • Peningkatan Kapasitas PKK

No.

Sub Bidang

Kegiatan

Banyaknya/ Jumlah

1

2

3

4

1.

Sosialisasi      dan      motivasi masyarakat

a. Bidang Sosial Budaya

(Berapa Kali)

 

 

2

b. Bidang Ekonomi

(Berapa Kali)

 

4

c. Bidang Politik

(Berapa Kali)

 

2

d. Bidang lingkungan

hidup (Berapa Kali)

 

2

2.

Pemberdayaan Masyarakat

a. Pemberdayaan Keluarga (Berapa

Kali)

 

 

2

b. Pemberdayaan

Pemuda (Berapa Kali)

 

 

2

c. Pemberdayaan Olah raga (Berapa Kali)

 

2

d. Pemberdayaan Karang taruna (Berapa Kali)

 

 

2

3.

Penggalangan Partisipasi Masyarakat

a. Bidang Pendidikan (Berapa Kali)

 

2

b. Bidang Kesehatan (Berapa Kali)

 

2

 

 

  1. PROGRAM KERJA DI BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN KEADAAN MENDESAK

 

Program dan kegiatan dalam bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa yang menjadi kewenangan Desa dilaksanakan dalam rangka menjalankan program dan prioritas nasioanl yang menjadi kewenangan Desa serta kegiatan-kegiatan yang tidak dapat diduga terjadinya.

Adapun Program dan kegiatan dalam Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Keadaan Mendesak Desa tahun 2024 adalah sebagai berikut :

  • Penanganan Keadaan Mendesak ( BLT Desa)

No.

Sub Bidang

Kegiatan

Banyaknya/ Jumlah

1

2

3

4

1.

Penanganan Keadaan Mendesak ( BLT Desa)

 

a. Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Pada masyarakat miskin

 

 

10

 

 

  1. PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

 

  1. PERATURAN DESA NOMOR 02 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2023

 

Pelaksanaan Aggaran Pendapatan dan Belanja Desa telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Kesiut Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023. Dijabarkan dalam Peraturan Perbekel Kesiut Nomor 01 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kesiut Tahun Anggaran 2023, sebagaimana telah dirubah dalam Peraturan Perbekel Kesiut Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja  Desa  Kesiut  Tahun  Anggaran  2023,  dengan  rincian  sebagai terlampir  pada format A.1

1.   Pendapatan Desa

1.746.033.000,00

2.   Belanja Desa

 

a)    Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan desa

998.592.000,00

b)    Bidang Pembangunan Desa

343.990.300,00

c)     Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

431.894.700,00

d)    Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

35.000.000,00

e)     Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Keadaan Mendesak

36.000.000,00

Jumlah Belanja

1.845.477.000,00

Surplus/ Defisit

(99.444.000,00)

 

3.   Pembiayaan Desa

 

a)    Penerimaan Pembiayaan

107.444.000,00

b)   Pengeluaran Pembiayaan

8.000.000

Selisih Pembiayaan (a - b)

99.444.000,00

SISA LEBIH/ (KURANG) PERHITUNGAN ANGGARAN

0,00

 

 

 

Secara terperinci dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2024 Sebagai Berikut

 

 

Jenis APBDes : APBDes Awal

KODE REKENING

 

URAIAN

ANGGARAN ( Rp )

 

SUMBERDANA

1

2

3

4

5

 

4.

PENDAPATAN

Pendapatan Asli Desa Pendapatan Transfer Pendapatan Lain-lain

 

 

 

4.1.

10.000.000,00

 

 

4.2.

1.731.033.000,00

 

 

4.3.

5.000.000,00

 

 

 

JUMLAH PENDAPATAN

1.746.033.000,00

 

 

5.

BELANJA

 

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

 

Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa

Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa Belanja Pegawai

Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Belanja Pegawai

Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Belanja Pegawai

Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll)

Belanja Pegawai

 

Belanja Barang dan Jasa Penyediaan Tunjangan BPD Belanja Pegawai

Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, Makan Minum, Pakaian Seraga m, Listrik dll)

Belanja Barang dan Jasa

Penyediaan Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Des a

Belanja Barang dan Jasa

Penyediaan Tambahan Penghasilan Perbekel (BKK Provinsi) Belanja Pegawai

Penyediaan Tambahan Penghasilan Perangkat Desa (BKK Provinsi) Belanja Pegawai

Penyediaan Penerimaan Berupa Beban Kerja Kepada Perbekel (BKK Kabu paten)

Belanja Pegawai

 

 

1

 

998.592.000,00

 

1.1.

 

910.351.000,00

 

1.1.01

 

42.000.000,00

 

ADD

1.1.01

5.1.

42.000.000,00

 

1.1.02

 

319.800.000,00

ADD

1.1.02

5.1.

319.800.000,00

 

1.1.03

 

32.760.000,00

ADD, PBH

1.1.03

5.1.

32.760.000,00

 

1.1.04

 

240.345.000,00

ADD, PAD, PBH

 

1.1.04

 

5.1.

 

12.550.000,00

 

1.1.04

5.2.

227.795.000,00

 

1.1.05

 

62.400.000,00

ADD, PBK

1.1.05

5.1.

62.400.000,00

 

1.1.06

 

10.000.000,00

ADD, PBH

 

1.1.06

 

5.2.

 

10.000.000,00

 

1.1.08

 

13.746.000,00

DDS

 

1.1.08

 

5.2.

 

13.746.000,00

 

1.1.90

 

22.500.000,00

PBP

1.1.90

5.1.

22.500.000,00

 

1.1.91

 

57.000.000,00

PBP

1.1.91

5.1.

57.000.000,00

 

1.1.92

 

30.000.000,00

PBK

 

1.1.92

 

5.1.

 

30.000.000,00

 

 

KODE REKENING

 

URAIAN

ANGGARAN ( Rp )

 

SUMBERDANA

1

2

3

4

5

1.1.93

 

Penyediaan Penerimaan Berupa Beban Kerja Kepada Perangkat Desa (BK K Kabupaten)

Belanja Pegawai

 

Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan

Penyusunan, Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Desa **) Belanja Barang dan Jasa

Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan

Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes ( Reguler)

Belanja Barang dan Jasa

Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dll) Belanja Barang dan Jasa

Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LP J dll)

Belanja Barang dan Jasa

Pengelolaan Administrasi/ Inventarisasi/Penilaian Aset Desa Belanja Barang dan Jasa

Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades selain Perencanaan/Keuan gan)

Belanja Barang dan Jasa Pengembangan Sistem Informasi Desa Belanja Barang dan Jasa

Belanja Modal

Penyelenggaraaan Lomba-Lomba Kreatifitas Desa (Bulan Bahasa, Kreatifit as PAUD/ Posyandu dll)

Belanja Barang dan Jasa Penyelenggaraan hari-hari nasional Belanja Barang dan Jasa

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

 

Sub Bidang Pendidikan

Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Desa (Honor, Pakaian dll)

Belanja Barang dan Jasa

 

Sub Bidang Kesehatan

Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif)

 

Belanja Barang dan Jasa Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Belanja Barang dan Jasa

Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **)

 

Belanja Barang dan Jasa

79.800.000,00

PBK

 

1.1.93

 

5.1.

 

79.800.000,00

 

1.3.

 

3.355.000,00

 

1.3.02

 

3.355.000,00

 

PBH

1.3.02

5.2.

3.355.000,00

 

1.4.

 

84.886.000,00

 

1.4.01

 

3.790.000,00

 

PBH

 

1.4.01

 

5.2.

 

3.790.000,00

 

1.4.03

 

20.487.000,00

PBH

1.4.03

5.2.

20.487.000,00

 

1.4.04

 

3.731.000,00

PBH

 

1.4.04

 

5.2.

 

3.731.000,00

 

1.4.05

 

1.631.000,00

PBH

1.4.05

5.2.

1.631.000,00

 

1.4.06

 

1.652.000,00

PBH

 

1.4.06

 

5.2.

 

1.652.000,00

 

1.4.08

 

36.400.000,00

DDS, PAD

1.4.08

5.2.

29.400.000,00

 

1.4.08

5.3.

7.000.000,00

 

1.4.90

 

6.050.000,00

DLL, PBH

 

1.4.90

 

5.2.

 

6.050.000,00

 

1.4.93

 

11.145.000,00

ADD, PBH

1.4.93

5.2.

11.145.000,00

 

2

 

343.990.300,00

 

2.1.

 

51.912.000,00

 

2.1.01

 

51.912.000,00

DDS

 

2.1.01

 

5.2.

 

51.912.000,00

 

2.2.

 

131.947.000,00

 

2.2.02

 

79.610.000,00

ADD, DDS

 

2.2.02

 

5.2.

 

79.610.000,00

 

2.2.04

 

52.337.000,00

ADD, DDS

2.2.04

5.2.

52.337.000,00

 

2.3.

 

151.331.300,00

 

2.3.12

 

151.331.300,00

DDS, PBH

 

2.3.12

 

5.2.

 

200.000,00

 

 

KODE REKENING

URAIAN

ANGGARAN ( Rp )

SUMBERDANA

1

2

3

4

5

2.3.12

5.3.

Belanja Modal

 

Sub Bidang Kawasan Pemukiman Penanganan Kebersihan Desa Belanja Barang dan Jasa

Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho Dll) Belanja Barang dan Jasa

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

 

Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Koordinasi Pembinaan Keamanan, Ketertiban & Perlindungan Masy. Skala Lokal Desa

Belanja Barang dan Jasa

 

Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan

Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan (HU T RI, Raya Keagamaan dll)

Belanja Barang dan Jasa

Penunjang Operasional Subak / Subak Abian (BKK Provinsi) Belanja Barang dan Jasa

Penunjang Kegiatan Subak / Subak Abian (BKK Provinsi) Belanja Barang dan Jasa

Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemuda an & Olahraga Milik Desa

Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal

Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat

Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Belanja Barang dan Jasa

Penunjang Kegiatan Subak / Subak Abian (BKK Kabupaten) Belanja Barang dan Jasa

Penunjang Kegiatan Desa Pekraman (BKK Kabupaten) Belanja Barang dan Jasa

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

 

Sub Bidang Pertanian dan Peternakan

Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Pete rnakan

Belanja Barang dan Jasa

 

Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

Peningkatan Kapasitas Kepala Desa Belanja Barang dan Jasa

Peningkatan Kapatitas Perangkat Desa

Belanja Barang dan Jasa

151.131.300,00

 

2.4.

 

7.200.000,00

 

2.4.90

 

7.200.000,00

DDS

2.4.90

5.2.

7.200.000,00

 

2.6.

 

1.600.000,00

 

2.6.02

 

1.600.000,00

PBH

2.6.02

5.2.

1.600.000,00

 

3

 

431.894.700,00

 

3.1.

 

2.000.000,00

 

3.1.03

 

2.000.000,00

 

PAD

 

3.1.03

 

5.2.

 

2.000.000,00

 

3.2.

 

19.806.000,00

 

3.2.03

 

9.806.000,00

PBH

 

3.2.03

 

5.2.

 

9.806.000,00

 

3.2.92

 

2.000.000,00

PBP

3.2.92

5.2.

2.000.000,00

 

3.2.93

 

8.000.000,00

PBP

3.2.93

5.2.

8.000.000,00

 

3.3.

 

387.087.700,00

 

3.3.05

 

387.087.700,00

ADD, DDS

 

3.3.05

 

5.2.

 

3.350.000,00

 

3.3.05

5.3.

383.737.700,00

 

3.4.

 

23.001.000,00

 

3.4.02

 

3.801.000,00

PBH

3.4.02

5.2.

3.801.000,00

 

3.4.90

 

7.200.000,00

PBK

3.4.90

5.2.

7.200.000,00

 

3.4.93

 

12.000.000,00

PBK

3.4.93

5.2.

12.000.000,00

 

4

 

35.000.000,00

 

4.2.

 

3.000.000,00

 

4.2.05

 

3.000.000,00

ADD, DLL

 

4.2.05

 

5.2.

 

3.000.000,00

 

4.3.

 

24.000.000,00

 

4.3.01

 

8.000.000,00

ADD

4.3.01

5.2.

8.000.000,00

 

4.3.02

 

8.000.000,00

PBH

4.3.02

 

5.2.

8.000.000,00

 

 

KODE

REKENING

URAIAN

ANGGARAN ( Rp )

SUMBERDANA

 

 

1

2

3

4

5

4.3.03

 

Peningkatan Kapasitas BPD

8.000.000,00

ADD, DLL

4.3.03

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

8.000.000,00

 

4.4.

 

Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga

8.000.000,00

 

4.4.90

 

Peningkatan Kapasitas PKK

8.000.000,00

PAD

4.4.90

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

8.000.000,00

 

5

 

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK D

36.000.000,00

 

5.3.

 

Sub Bidang Keadaan Mendesak

36.000.000,00

 

5.3.00

 

Penanganan Keadaan Mendesak

36.000.000,00

DDS

5.3.00

5.4.

Belanja Tidak Terduga

36.000.000,00

 

 

 

JUMLAH BELANJA

1.845.477.000,00

 

 

 

 

 

 

 

 

SURPLUS / (DEFISIT)

(99.444.000,00)

 

 

6.

PEMBIAYAAN

 

 

 

6.1.

Penerimaan Pembiayaan

107.444.000,00

 

 

6.2.

Pengeluaran Pembiayaan

8.000.000,00

 

 

 

PEMBIAYAAN NETT

99.444.000,00

 

 

 

SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARA

0,00

 

 

 

  1. REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2024

 

Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dapat dilihat pada Rincian Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2024, dengan rincian sebagai terlampir pada format B

Realisasi s.d 31/12/2024

 

 

KODE

 

REK

URAIAN

ANGGARAN ( Rp )

REALISASI ( Rp )

LEBIH/(KURANG) ( Rp )

1

2

3

4

5

6

 

4.

PENDAPATAN

 

Pendapatan Asli Desa

Hasil Usaha Desa Bagi Hasil BUMDes

Pendapatan Transfer

Dana Desa Dana Desa

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupate Alokasi Dana Desa

Alokasi Dana Desa

 

Bantuan Keuangan Provinsi

Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi

 

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten/Kota

 

Pendapatan Lain-lain

Penerimaan dari Hasil Kerjasama Antar Desa Penerimaan dari Hasil Kerjasama Antar Desa

Bunga Bank

Bunga Bank

 

 

 

4.1.

10.000.000,00

13.765.500,00

3.765.500,00

4.1.1.

10.000.000,00

13.765.500,00

3.765.500,00

4.1.1.01.

10.000.000,00

13.765.500,00

(3.765.500,00)

4.2.

1.790.280.000,00

1.796.121.000,00

5.841.000,00

4.2.1.

755.630.000,00

755.630.000,00

0,00

4.2.1.01.

755.630.000,00

755.630.000,00

0,00

4.2.2.

193.431.000,00

199.772.000,00

6.341.000,00

4.2.2.01.

193.431.000,00

199.772.000,00

(6.341.000,00)

4.2.3.

615.519.000,00

615.519.000,00

0,00

4.2.3.01.

615.519.000,00

615.519.000,00

0,00

4.2.4.

89.500.000,00

89.200.000,00

300.000,00

4.2.4.01.

89.500.000,00

89.200.000,00

300.000,00

4.2.5.

136.200.000,00

136.000.000,00

200.000,00

4.2.5.01.

136.200.000,00

136.000.000,00

200.000,00

4.3.

10.000.000,00

8.743.779,35

1.256.220,65

4.3.1.

2.500.000,00

2.034.600,00

465.400,00

4.3.1.01.

2.500.000,00

2.034.600,00

465.400,00

4.3.6.

7.500.000,00

6.709.179,35

790.820,65

4.3.6.01.

7.500.000,00

6.709.179,35

790.820,65

 

JUMLAH PENDAPATAN

1.810.280.000,00

1.818.630.279,35

8.350.279,35

 

5.

BELANJA

 

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DES

Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan

Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa

Belanja Pegawai

Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa

Penghasilan Tetap Kepala Desa Tunjangan Kepala Desa

Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa

Belanja Pegawai

Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat D

Penghasilan Tetap Perangkat Desa

 

 

 

1

 

1.104.052.642,78

978.571.978,00

125.480.664,78

1.1

 

943.601.522,26

894.976.978,00

48.624.544,26

1.1.1

 

42.000.000,00

42.000.000,00

0,00

 

1.1.1

 

5.1.

42.000.000,00

42.000.000,00

0,00

1.1.1

5.1.1.

42.000.000,00

42.000.000,00

0,00

1.1.1

5.1.1.01.

30.000.000,00

30.000.000,00

0,00

1.1.1

5.1.1.02.

12.000.000,00

12.000.000,00

0,00

1.1.2

 

319.800.000,00

317.600.000,00

2.200.000,00

 

1.1.2

 

5.1.

319.800.000,00

317.600.000,00

2.200.000,00

1.1.2

5.1.2.

319.800.000,00

317.600.000,00

2.200.000,00

1.1.2

5.1.2.01.

304.200.000,00

302.100.000,00

2.100.000,00

             

 

 

 

KODE

 

REK

URAIAN

ANGGARAN ( Rp )

REALISASI ( Rp )

LEBIH/(KURANG) ( Rp )

1

2

3

4

5

6

1.1.2

5.1.2.02.

Tunjangan Perangkat Desa

 

Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa

Belanja Pegawai

Jaminan Sosial Kepala Desa dan Perangkat De Jaminan Ketenagakerjaan Kepala Desa Jaminan Ketenagakerjaan Perangkat Desa

Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll)

Belanja Pegawai

Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa

Tunjangan Hari Raya Perbekel

 

Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat D

Tunjangan Hari Raya Perangkat Desa

 

Belanja Barang dan Jasa

Belanja Barang Perlengkapan

Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos  Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas/Isi Ulang Tabu Belanja Barang  Cetak  dan  Penggandaan Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum) Belanja Pakaian Dinas/Seragam/Atribut

Belanja Barang Banten Upakara

 

Belanja Jasa Honorarium

Belanja Jasa Honorarium Pembantu Tugas Umu Belanja Jasa Honorarium PKPKD dan PPKD

Belanja Perjalanan Dinas

Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota Belanja Perjalanan Dinas Luar Kabupaten/Kota

Belanja Operasional Perkantoran Belanja Jasa Langganan Listrik Belanja Jasa Langganan Air Bersih

Belanja Jasa Langganan Internet Belanja Jasa Perpanjangan Ijin/Pajak

Belanja Jasa Transaksi Keuangan (Admin Bank, Belanja Jasa Staf Perangkat Desa

Belanja Tambahan Penghasilan Ke 13 Bagi Perb Belanja Tunjangan Jaminan Sosial Staf Perangk Belanja Operasional Perkantoran lainnya

Belanja Pemeliharaan

15.600.000,00

15.500.000,00

100.000,00

1.1.3

 

32.760.000,00

32.538.978,00

221.022,00

 

1.1.3

 

5.1.

32.760.000,00

32.538.978,00

221.022,00

1.1.3

5.1.3.

32.760.000,00

32.538.978,00

221.022,00

1.1.3

5.1.3.03.

2.184.000,00

2.181.384,00

2.616,00

1.1.3

5.1.3.04.

30.576.000,00

30.357.594,00

218.406,00

1.1.4

 

273.595.522,26

235.288.000,00

38.307.522,26

 

1.1.4

 

5.1.

30.150.000,00

30.150.000,00

0,00

1.1.4

5.1.1.

3.500.000,00

3.500.000,00

0,00

1.1.4

5.1.1.92.

3.500.000,00

3.500.000,00

0,00

1.1.4

5.1.2.

26.650.000,00

26.650.000,00

0,00

1.1.4

5.1.2.92.

26.650.000,00

26.650.000,00

0,00

1.1.4

5.2.

243.445.522,26

205.138.000,00

38.307.522,26

1.1.4

5.2.1.

39.366.120,00

21.362.000,00

18.004.120,00

1.1.4

5.2.1.01.

6.352.000,00

3.899.000,00

2.453.000,00

1.1.4

5.2.1.04.

1.026.000,00

0,00

1.026.000,00

1.1.4

5.2.1.05.

1.905.000,00

0,00

1.905.000,00

1.1.4

5.2.1.06.

8.120.000,00

4.575.000,00

3.545.000,00

1.1.4

5.2.1.09.

7.500.000,00

7.500.000,00

0,00

1.1.4

5.2.1.90.

14.463.120,00

5.388.000,00

9.075.120,00

1.1.4

5.2.2.

62.400.000,00

62.400.000,00

0,00

1.1.4

5.2.2.02.

6.000.000,00

6.000.000,00

0,00

1.1.4

5.2.2.06.

56.400.000,00

56.400.000,00

0,00

1.1.4

5.2.3.

9.200.000,00

5.300.000,00

3.900.000,00

1.1.4

5.2.3.01.

6.000.000,00

3.400.000,00

2.600.000,00

1.1.4

5.2.3.02.

3.200.000,00

1.900.000,00

1.300.000,00

1.1.4

5.2.5.

114.504.402,26

102.741.000,00

11.763.402,26

1.1.4

5.2.5.01.

2.400.000,00

2.391.000,00

9.000,00

1.1.4

5.2.5.02.

1.800.000,00

222.000,00

1.578.000,00

1.1.4

5.2.5.05.

3.300.000,00

2.976.000,00

324.000,00

1.1.4

5.2.5.07.

0,00

0,00

0,00

1.1.4

5.2.5.90.

6.442.402,26

402.000,00

6.040.402,26

1.1.4

5.2.5.91.

66.600.000,00

66.600.000,00

0,00

1.1.4

5.2.5.92.

30.150.000,00

30.150.000,00

0,00

1.1.4

5.2.5.93.

2.808.000,00

0,00

2.808.000,00

1.1.4

5.2.5.99.

1.004.000,00

0,00

1.004.000,00

1.1.4

5.2.6.

17.975.000,00

13.335.000,00

4.640.000,00

             

 

 

 

 

KODE

 

REK

URAIAN

ANGGARAN ( Rp )

REALISASI ( Rp )

LEBIH/(KURANG) ( Rp )

1

2

3

4

5

6

1.1.4

5.2.6.02.

Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor Belanja Pemeliharaan Peralatan

Penyediaan Tunjangan BPD

 

Belanja Pegawai

Tunjangan BPD

Tunjangan Kedudukan BPD Tunjangan Kinerja BPD

Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, Makan Minum, Pakaian Seragam, Listrik dll)

Belanja Barang dan Jasa

Belanja Barang Perlengkapan

Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum) Belanja Pakaian Dinas/Seragam/Atribut

Belanja Perjalanan Dinas

Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota

 

Penyediaan Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa

Belanja Barang dan Jasa

Belanja Barang dan Jasa yang Diserahkan kep

Belanja Bahan Perlengkapan untuk Diserahkan k

 

Penyediaan Tambahan Penghasilan Perbekel (BKK Provinsi)

Belanja Pegawai

Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa Tambahan Penghasilan Perbekel (BKK Provinsi) Kekurangan Tambahan Penghasilan Perbekel da

Penyediaan Tambahan Penghasilan Perangkat Desa (BKK Provinsi)

Belanja Pegawai

Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat D Tambahan Penghasilan Perangkat Desa (BKK P Kekurangan Tambahan Penghasilan Perangkat d

Penyediaan Penerimaan Berupa Beban Kerja Kepada Perbekel (BKK Kabupaten)

Belanja Pegawai

Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa

Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Perbekel

 

Penyediaan Penerimaan Berupa Beban Kerja Kepada Perangkat Desa (BKK Kabupaten)

Belanja Pegawai

2.580.000,00

1.940.000,00

640.000,00

1.1.4

5.2.6.03.

15.395.000,00

11.395.000,00

4.000.000,00

1.1.5

 

62.400.000,00

62.400.000,00

0,00

 

1.1.5

 

5.1.

62.400.000,00

62.400.000,00

0,00

1.1.5

5.1.4.

62.400.000,00

62.400.000,00

0,00

1.1.5

5.1.4.01.

55.200.000,00

55.200.000,00

0,00

1.1.5

5.1.4.02.

7.200.000,00

7.200.000,00

0,00

1.1.6

 

10.000.000,00

8.350.000,00

1.650.000,00

 

1.1.6

 

5.2.

10.000.000,00

8.350.000,00

1.650.000,00

1.1.6

5.2.1.

7.900.000,00

7.900.000,00

0,00

1.1.6

5.2.1.01.

450.000,00

450.000,00

0,00

1.1.6

5.2.1.06.

2.950.000,00

2.950.000,00

0,00

1.1.6

5.2.1.09.

4.500.000,00

4.500.000,00

0,00

1.1.6

5.2.3.

2.100.000,00

450.000,00

1.650.000,00

1.1.6

5.2.3.01.

2.100.000,00

450.000,00

1.650.000,00

1.1.8

 

13.746.000,00

8.000.000,00

5.746.000,00

 

1.1.8

 

5.2.

13.746.000,00

8.000.000,00

5.746.000,00

1.1.8

5.2.7.

13.746.000,00

8.000.000,00

5.746.000,00

1.1.8

5.2.7.01.

13.746.000,00

8.000.000,00

5.746.000,00

1.1.90

 

22.500.000,00

22.500.000,00

0,00

 

1.1.90

 

5.1.

22.500.000,00

22.500.000,00

0,00

1.1.90

5.1.1.

22.500.000,00

22.500.000,00

0,00

1.1.90

5.1.1.91.

18.000.000,00

18.000.000,00

0,00

1.1.90

5.1.1.94.

4.500.000,00

4.500.000,00

0,00

1.1.91

 

57.000.000,00

56.700.000,00

300.000,00

 

1.1.91

 

5.1.

57.000.000,00

56.700.000,00

300.000,00

1.1.91

5.1.2.

57.000.000,00

56.700.000,00

300.000,00

1.1.91

5.1.2.91.

45.600.000,00

45.300.000,00

300.000,00

1.1.91

5.1.2.94.

11.400.000,00

11.400.000,00

0,00

1.1.92

 

30.000.000,00

30.000.000,00

0,00

 

1.1.92

 

5.1.

30.000.000,00

30.000.000,00

0,00

1.1.92

5.1.1.

30.000.000,00

30.000.000,00

0,00

1.1.92

5.1.1.90.

30.000.000,00

30.000.000,00

0,00

1.1.93

 

79.800.000,00

79.600.000,00

200.000,00

 

1.1.93

 

5.1.

79.800.000,00

79.600.000,00

200.000,00

             

 

 

 

 

KODE

 

REK

URAIAN

ANGGARAN ( Rp )

REALISASI ( Rp )

LEBIH/(KURANG) ( Rp )

1

2

3

4

5

6

1.1.93

5.1.2.

Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat D

Penghasilan Berdasarkan   Beban Kerja Perangka

 

Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa

Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan

Belanja Modal

Belanja Modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan

Belanja Modal Peralatan Komputer

 

Belanja Modal Peralatan Mebelair dan Aksesoris

 

Pengelolaan Administrasi Kependudukan,

Penyusunan, Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Desa **)

Belanja Barang dan Jasa

Belanja Barang Perlengkapan

Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos Belanja Barang Cetak dan Penggandaan Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan,

Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Reguler)

Belanja Barang dan Jasa

Belanja Barang Perlengkapan

Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos Belanja Barang Cetak dan Penggandaan Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum) Belanja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk

Penyelenggaraan Musyawaran Desa Lainnya (Musdus, rembug desa Non Reguler)

Belanja Barang dan Jasa

Belanja Barang Perlengkapan

Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos Belanja Barang Cetak dan Penggandaan Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dll)

Belanja Barang dan Jasa

Belanja Barang Perlengkapan

Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos Belanja Barang Cetak dan Penggandaan Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

Belanja Jasa Honorarium

79.800.000,00

79.600.000,00

200.000,00

1.1.93

5.1.2.90.

79.800.000,00

79.600.000,00

200.000,00

1.2

 

39.076.120,52

0,00

39.076.120,52

1.2.1

 

39.076.120,52

0,00

39.076.120,52

 

1.2.1

 

5.3.

39.076.120,52

0,00

39.076.120,52

1.2.1

5.3.2.

39.076.120,52

0,00

39.076.120,52

1.2.1

5.3.2.03.

20.400.000,00

0,00

20.400.000,00

1.2.1

5.3.2.04.

18.676.120,52

0,00

18.676.120,52

1.3

 

3.355.000,00

3.355.000,00

0,00

1.3.2

 

3.355.000,00

3.355.000,00

0,00

 

1.3.2

 

5.2.

3.355.000,00

3.355.000,00

0,00

1.3.2

5.2.1.

3.355.000,00

3.355.000,00

0,00

1.3.2

5.2.1.01.

262.000,00

262.000,00

0,00

1.3.2

5.2.1.05.

93.000,00

93.000,00

0,00

1.3.2

5.2.1.06.

3.000.000,00

3.000.000,00

0,00

1.4

 

118.020.000,00

80.240.000,00

37.780.000,00

1.4.1

 

3.790.000,00

3.790.000,00

0,00

 

1.4.1

 

5.2.

3.790.000,00

3.790.000,00

0,00

1.4.1

5.2.1.

3.790.000,00

3.790.000,00

0,00

1.4.1

5.2.1.01.

200.000,00

200.000,00

0,00

1.4.1

5.2.1.05.

330.000,00

330.000,00

0,00

1.4.1

5.2.1.06.

3.060.000,00

3.060.000,00

0,00

1.4.1

5.2.1.08.

200.000,00

200.000,00

0,00

1.4.2

 

5.430.000,00

0,00

5.430.000,00

 

1.4.2

 

5.2.

5.430.000,00

0,00

5.430.000,00

1.4.2

5.2.1.

5.430.000,00

0,00

5.430.000,00

1.4.2

5.2.1.01.

130.000,00

0,00

130.000,00

1.4.2

5.2.1.05.

300.000,00

0,00

300.000,00

1.4.2

5.2.1.06.

5.000.000,00

0,00

5.000.000,00

1.4.3

 

36.474.000,00

33.824.000,00

2.650.000,00

 

1.4.3

 

5.2.

36.474.000,00

33.824.000,00

2.650.000,00

1.4.3

5.2.1.

8.874.000,00

8.624.000,00

250.000,00

1.4.3

5.2.1.01.

414.000,00

414.000,00

0,00

1.4.3

5.2.1.05.

1.360.000,00

1.360.000,00

0,00

1.4.3

5.2.1.06.

7.100.000,00

6.850.000,00

250.000,00

1.4.3

5.2.2.

27.600.000,00

25.200.000,00

2.400.000,00

             

 

 

 

KODE

 

REK

URAIAN

ANGGARAN ( Rp )

REALISASI ( Rp )

LEBIH/(KURANG) ( Rp )

1

2

3

4

5

6

1.4.3

5.2.2.01.

Belanja Jasa Honorarium Tim Pelaksana Kegiata Belanja Jasa Honorarium Tenaga Ahli/Profesi/Ko Belanja Jasa Tenaga Kerja

Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ dll)

Belanja Barang dan Jasa

Belanja Barang Perlengkapan

Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos Belanja Barang Cetak dan Penggandaan Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum) Belanja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk

Pengelolaan Administrasi/ Inventarisasi/Penilaian Aset Desa

Belanja Barang dan Jasa

Belanja Barang Perlengkapan

Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos Belanja Barang Cetak dan Penggandaan Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades selain Perencanaan/Keuangan)

Belanja Barang dan Jasa

Belanja Barang Perlengkapan

Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos Belanja Barang Cetak dan Penggandaan Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

Pengembangan Sistem Informasi Desa

 

Belanja Barang dan Jasa

Belanja Barang Perlengkapan

Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

 

Belanja Jasa Honorarium

Belanja Jasa Honorarium Petugas

 

Belanja Jasa Sewa

Belanja Jasa Sewa Peralatan/Perlengkapan

 

Belanja Modal

Belanja Modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan

Belanja Modal Peralatan Komputer

 

Penyelenggaraaan Lomba-Lomba Kreatifitas Desa (Bulan Bahasa, Kreatifitas PAUD/

Belanja Barang dan Jasa

Belanja Barang Perlengkapan

25.200.000,00

25.200.000,00

0,00

1.4.3

5.2.2.04.

400.000,00

0,00

400.000,00

1.4.3

5.2.2.90.

2.000.000,00

0,00

2.000.000,00

1.4.4

 

3.731.000,00

3.531.000,00

200.000,00

 

1.4.4

 

5.2.

3.731.000,00

3.531.000,00

200.000,00

1.4.4

5.2.1.

3.731.000,00

3.531.000,00

200.000,00

1.4.4

5.2.1.01.

210.000,00

210.000,00

0,00

1.4.4

5.2.1.05.

741.000,00

741.000,00

0,00

1.4.4

5.2.1.06.

2.380.000,00

2.380.000,00

0,00

1.4.4

5.2.1.08.

400.000,00

200.000,00

200.000,00

1.4.5

 

1.631.000,00

1.631.000,00

0,00

 

1.4.5

 

5.2.

1.631.000,00

1.631.000,00

0,00

1.4.5

5.2.1.

1.631.000,00

1.631.000,00

0,00

1.4.5

5.2.1.01.

325.000,00

325.000,00

0,00

1.4.5

5.2.1.05.

406.000,00

406.000,00

0,00

1.4.5

5.2.1.06.

900.000,00

900.000,00

0,00

1.4.6

 

1.652.000,00

1.652.000,00

0,00

 

1.4.6

 

5.2.

1.652.000,00

1.652.000,00

0,00

1.4.6

5.2.1.

1.652.000,00

1.652.000,00

0,00

1.4.6

5.2.1.01.

152.000,00

152.000,00

0,00

1.4.6

5.2.1.05.

450.000,00

450.000,00

0,00

1.4.6

5.2.1.06.

1.050.000,00

1.050.000,00

0,00

1.4.8

 

43.400.000,00

14.100.000,00

29.300.000,00

 

1.4.8

 

5.2.

29.400.000,00

14.100.000,00

15.300.000,00

1.4.8

5.2.1.

900.000,00

900.000,00

0,00

1.4.8

5.2.1.06.

900.000,00

900.000,00

0,00

1.4.8

5.2.2.

16.800.000,00

6.000.000,00

10.800.000,00

1.4.8

5.2.2.05.

16.800.000,00

6.000.000,00

10.800.000,00

1.4.8

5.2.4.

11.700.000,00

7.200.000,00

4.500.000,00

1.4.8

5.2.4.02.

11.700.000,00

7.200.000,00

4.500.000,00

1.4.8

5.3.

14.000.000,00

0,00

14.000.000,00

1.4.8

5.3.2.

14.000.000,00

0,00

14.000.000,00

1.4.8

5.3.2.03.

14.000.000,00

0,00

14.000.000,00

1.4.90

 

6.050.000,00

6.050.000,00

0,00

 

1.4.90

 

5.2.

6.050.000,00

6.050.000,00

0,00

1.4.90

5.2.1.

2.550.000,00

2.550.000,00

0,00

             

 

 

KODE

 

REK

URAIAN

ANGGARAN ( Rp )

REALISASI ( Rp )

LEBIH/(KURANG) ( Rp )

1

2

3

4

5

6

1.4.90

5.2.1.01.

Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum) Belanja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk

Belanja Jasa Honorarium

Belanja Jasa Honorarium Petugas

 

Belanja Barang dan Jasa yang Diserahkan kep

Belanja Hadiah Kepada Masyarakat

 

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Belanja Barang dan Jasa

Belanja Barang Perlengkapan

Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

Belanja Jasa Honorarium

Belanja Jasa Honorarium Petugas

 

Penyelenggaraan hari-hari nasional

 

Belanja Barang dan Jasa

Belanja Barang Perlengkapan

Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum) Belanja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk Belanja Kontribusi Kegiatan

200.000,00

200.000,00

0,00

1.4.90

5.2.1.06.

2.150.000,00

2.150.000,00

0,00

1.4.90

5.2.1.08.

200.000,00

200.000,00

0,00

1.4.90

5.2.2.

1.500.000,00

1.500.000,00

0,00

1.4.90

5.2.2.05.

1.500.000,00

1.500.000,00

0,00

1.4.90

5.2.7.

2.000.000,00

2.000.000,00

0,00

1.4.90

5.2.7.90.

2.000.000,00

2.000.000,00

0,00

1.4.92

 

4.717.000,00

4.717.000,00

0,00

1.4.92

5.2.

4.717.000,00

4.717.000,00

0,00

1.4.92

5.2.1.

1.967.000,00

1.967.000,00

0,00

1.4.92

5.2.1.01.

137.000,00

137.000,00

0,00

1.4.92

5.2.1.06.

1.830.000,00

1.830.000,00

0,00

1.4.92

5.2.2.

2.750.000,00

2.750.000,00

0,00

1.4.92

5.2.2.05.

2.750.000,00

2.750.000,00

0,00

1.4.93

 

11.145.000,00

10.945.000,00

200.000,00

1.4.93

5.2.

11.145.000,00

10.945.000,00

200.000,00

1.4.93

5.2.1.

11.145.000,00

10.945.000,00

200.000,00

1.4.93

5.2.1.06.

945.000,00

945.000,00

0,00

1.4.93

5.2.1.08.

200.000,00

0,00

200.000,00

1.4.93

5.2.1.92.

10.000.000,00

10.000.000,00

0,00

2

 

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Sub Bidang Pendidikan Penyelenggaran

PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal Belanja Barang dan Jasa

Belanja Barang Perlengkapan

Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

Belanja Jasa Honorarium

Belanja Jasa Insentif Kader PAUD/Posyandu/KP

 

Sub Bidang Kesehatan

Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif)

Belanja Barang dan Jasa

Belanja Barang Perlengkapan

Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum) Belanja Kontribusi Kegiatan

Belanja Jasa Honorarium

343.990.300,00

280.906.000,00

63.084.300,00

2.1

 

51.912.000,00

34.560.000,00

17.352.000,00

2.1.1

 

51.912.000,00

34.560.000,00

17.352.000,00

 

2.1.1

 

5.2.

51.912.000,00

34.560.000,00

17.352.000,00

2.1.1

5.2.1.

12.312.000,00

8.160.000,00

4.152.000,00

2.1.1

5.2.1.01.

3.192.000,00

0,00

3.192.000,00

2.1.1

5.2.1.06.

9.120.000,00

8.160.000,00

960.000,00

2.1.1

5.2.2.

39.600.000,00

26.400.000,00

13.200.000,00

2.1.1

5.2.2.91.

39.600.000,00

26.400.000,00

13.200.000,00

2.2

 

131.947.000,00

95.327.000,00

36.620.000,00

2.2.2

 

79.610.000,00

77.890.000,00

1.720.000,00

 

2.2.2

 

5.2.

79.610.000,00

77.890.000,00

1.720.000,00

2.2.2

5.2.1.

49.610.000,00

47.890.000,00

1.720.000,00

2.2.2

5.2.1.01.

370.000,00

370.000,00

0,00

2.2.2

5.2.1.06.

49.240.000,00

47.520.000,00

1.720.000,00

2.2.2

5.2.1.92.

0,00

0,00

0,00

2.2.2

5.2.2.

30.000.000,00

30.000.000,00

0,00

             

 

 

KODE

 

REK

URAIAN

ANGGARAN ( Rp )

REALISASI ( Rp )

LEBIH/(KURANG) ( Rp )

1

2

3

4

5

6

2.2.2

5.2.2.91.

Belanja Jasa Insentif Kader PAUD/Posyandu/KP

 

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

 

Belanja Barang dan Jasa

Belanja Barang Perlengkapan

Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos Belanja Barang Cetak dan Penggandaan Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum) Belanja Bahan Obat-obatan

Belanja  Kontribusi Kegiatan

 

Belanja Jasa Honorarium

Belanja Jasa Insentif Kader PAUD/Posyandu/KP

 

Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengera san Jalan Usaha Tani **)

Belanja Barang dan Jasa

Belanja Barang Perlengkapan

Belanja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk

 

Belanja Modal

Belanja Modal Jalan/Prasarana Jalan

Belanja Modal Jalan - Honor Tim Pelaksana Kegi Belanja Modal Jalan -  Upah  Tenaga  Kerja Belanja Modal Jalan - Bahan Baku/Material Belanja Modal Jalan - Sewa Peralatan

Sub Bidang Kawasan Pemukiman Penanganan Kebersihan Desa

 

Belanja Barang dan Jasa

Belanja Jasa Honorarium

Belanja Jasa Honorarium Petugas

 

Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan

Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho Dll)

Belanja Barang dan Jasa

Belanja Barang Perlengkapan

Belanja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk

30.000.000,00

30.000.000,00

0,00

2.2.4

 

52.337.000,00

17.437.000,00

34.900.000,00

2.2.4

5.2.

52.337.000,00

17.437.000,00

34.900.000,00

2.2.4

5.2.1.

31.637.000,00

5.637.000,00

26.000.000,00

2.2.4

5.2.1.01.

137.000,00

137.000,00

0,00

2.2.4

5.2.1.05.

300.000,00

300.000,00

0,00

2.2.4

5.2.1.06.

5.200.000,00

5.200.000,00

0,00

2.2.4

5.2.1.10.

25.000.000,00

0,00

25.000.000,00

2.2.4

5.2.1.92.

1.000.000,00

0,00

1.000.000,00

2.2.4

5.2.2.

20.700.000,00

11.800.000,00

8.900.000,00

2.2.4

5.2.2.91.

20.700.000,00

11.800.000,00

8.900.000,00

2.3

 

151.331.300,00

150.619.000,00

712.300,00

2.3.12

 

151.331.300,00

150.619.000,00

712.300,00

2.3.12

5.2.

200.000,00

200.000,00

0,00

2.3.12

5.2.1.

200.000,00

200.000,00

0,00

2.3.12

5.2.1.08.

200.000,00

200.000,00

0,00

2.3.12

5.3.

151.131.300,00

150.419.000,00

712.300,00

2.3.12

5.3.5.

151.131.300,00

150.419.000,00

712.300,00

2.3.12

5.3.5.01.

3.150.000,00

3.150.000,00

0,00

2.3.12

5.3.5.02.

64.150.000,00

64.150.000,00

0,00

2.3.12

5.3.5.03.

77.831.300,00

77.119.000,00

712.300,00

2.3.12

5.3.5.04.

6.000.000,00

6.000.000,00

0,00

2.4

 

7.200.000,00

0,00

7.200.000,00

2.4.90

 

7.200.000,00

0,00

7.200.000,00

2.4.90

5.2.

7.200.000,00

0,00

7.200.000,00

2.4.90

5.2.2.

7.200.000,00

0,00

7.200.000,00

2.4.90

5.2.2.05.

7.200.000,00

0,00

7.200.000,00

2.6

 

1.600.000,00

400.000,00

1.200.000,00

2.6.2

 

1.600.000,00

400.000,00

1.200.000,00

2.6.2

5.2.

1.600.000,00

400.000,00

1.200.000,00

2.6.2

5.2.1.

1.600.000,00

400.000,00

1.200.000,00

2.6.2

5.2.1.08.

1.600.000,00

400.000,00

1.200.000,00

3

 

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan

Koordinasi Pembinaan Keamanan, Ketertiban & Perlindungan Masy. Skala Lokal Desa

Belanja Barang dan Jasa

Belanja Barang Perlengkapan

431.894.700,00

420.774.000,00

11.120.700,00

3.1

 

2.000.000,00

2.000.000,00

0,00

3.1.3

 

2.000.000,00

2.000.000,00

0,00

3.1.3

5.2.

2.000.000,00

2.000.000,00

0,00

3.1.3

5.2.1.

2.000.000,00

2.000.000,00

0,00

             

 

 

KODE

 

REK

URAIAN

ANGGARAN ( Rp )

REALISASI ( Rp )

LEBIH/(KURANG) ( Rp )

1

2

3

4

5

6

3.1.3

5.2.1.01.

Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos Belanja Barang Cetak dan Penggandaan Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan

Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan (HUT RI, Raya

Belanja Barang dan Jasa

Belanja Barang Perlengkapan

Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum) Belanja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk Belanja Kontribusi Kegiatan

Belanja Jasa Sewa

Belanja Jasa Sewa Peralatan/Perlengkapan

 

Belanja Barang dan Jasa yang Diserahkan kep

Belanja Bahan Perlengkapan untuk Diserahkan k

 

Penunjang Operasional Subak / Subak Abian (BKK Provinsi)

Belanja Barang dan Jasa

Belanja Barang dan Jasa yang Diserahkan kep

Belanja Bahan Perlengkapan untuk Diserahkan k

 

Penunjang Kegiatan Subak / Subak Abian (BKK Provinsi)

Belanja Barang dan Jasa

Belanja Barang dan Jasa yang Diserahkan kep

Belanja Bahan Perlengkapan untuk Diserahkan k

 

Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan & Olahraga Milik

Belanja Barang dan Jasa

Belanja Barang Perlengkapan

Belanja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk

 

Belanja Jasa Honorarium

Belanja Jasa Honorarium Tim Pelaksana Kegiata

 

Belanja Modal

Belanja Modal Gedung, Bangunan dan Taman Belanja Modal Gedung, Bangunan, Taman - Upa Belanja Modal Gedung, Bangunan, Taman - Bah

Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat Pembinaan LKMD/LPM/LPMD

 

Belanja Barang dan Jasa

Belanja Barang Perlengkapan

250.000,00

250.000,00

0,00

3.1.3

5.2.1.05.

75.000,00

75.000,00

0,00

3.1.3

5.2.1.06.

1.675.000,00

1.675.000,00

0,00

3.2

 

19.806.000,00

19.806.000,00

0,00

3.2.3

 

9.806.000,00

9.806.000,00

0,00

3.2.3

5.2.

9.806.000,00

9.806.000,00

0,00

3.2.3

5.2.1.

3.515.000,00

3.515.000,00

0,00

3.2.3

5.2.1.06.

1.390.000,00

1.390.000,00

0,00

3.2.3

5.2.1.08.

1.125.000,00

1.125.000,00

0,00

3.2.3

5.2.1.92.

1.000.000,00

1.000.000,00

0,00

3.2.3

5.2.4.

3.000.000,00

3.000.000,00

0,00

3.2.3

5.2.4.02.

3.000.000,00

3.000.000,00

0,00

3.2.3

5.2.7.

3.291.000,00

3.291.000,00

0,00

3.2.3

5.2.7.01.

3.291.000,00

3.291.000,00

0,00

3.2.92

 

2.000.000,00

2.000.000,00

0,00

3.2.92

5.2.

2.000.000,00

2.000.000,00

0,00

3.2.92

5.2.7.

2.000.000,00

2.000.000,00

0,00

3.2.92

5.2.7.01.

2.000.000,00

2.000.000,00

0,00

3.2.93

 

8.000.000,00

8.000.000,00

0,00

3.2.93

5.2.

8.000.000,00

8.000.000,00

0,00

3.2.93

5.2.7.

8.000.000,00

8.000.000,00

0,00

3.2.93

5.2.7.01.

8.000.000,00

8.000.000,00

0,00

3.3

 

387.087.700,00

379.768.000,00

7.319.700,00

3.3.5

 

387.087.700,00

379.768.000,00

7.319.700,00

3.3.5

5.2.

3.350.000,00

3.350.000,00

0,00

3.3.5

5.2.1.

200.000,00

200.000,00

0,00

3.3.5

5.2.1.08.

200.000,00

200.000,00

0,00

3.3.5

5.2.2.

3.150.000,00

3.150.000,00

0,00

3.3.5

5.2.2.01.

3.150.000,00

3.150.000,00

0,00

3.3.5

5.3.

383.737.700,00

376.418.000,00

7.319.700,00

3.3.5

5.3.4.

383.737.700,00

376.418.000,00

7.319.700,00

3.3.5

5.3.4.02.

169.590.000,00

163.290.000,00

6.300.000,00

3.3.5

5.3.4.03.

214.147.700,00

213.128.000,00

1.019.700,00

3.4

 

23.001.000,00

19.200.000,00

3.801.000,00

3.4.2

 

3.801.000,00

0,00

3.801.000,00

3.4.2

5.2.

3.801.000,00

0,00

3.801.000,00

3.4.2

5.2.1.

3.001.000,00

0,00

3.001.000,00

             

 

 

KODE

 

REK

URAIAN

ANGGARAN ( Rp )

REALISASI ( Rp )

LEBIH/(KURANG) ( Rp )

1

2

3

4

5

6

3.4.2

5.2.1.01.

Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos Belanja Barang Cetak dan Penggandaan Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

Belanja Jasa Honorarium

Belanja Jasa Honorarium Tenaga Ahli/Profesi/Ko

 

Penunjang Kegiatan Subak / Subak Abian (BKK Kabupaten)

Belanja Barang dan Jasa

Belanja Jasa Honorarium

Belanja Jasa Honorarium Petugas

 

Penunjang Kegiatan Desa Pekraman (BKK Kabupaten)

Belanja Barang dan Jasa

Belanja Jasa Honorarium

Belanja Jasa Honorarium Petugas

145.000,00

0,00

145.000,00

3.4.2

5.2.1.05.

456.000,00

0,00

456.000,00

3.4.2

5.2.1.06.

2.400.000,00

0,00

2.400.000,00

3.4.2

5.2.2.

800.000,00

0,00

800.000,00

3.4.2

5.2.2.04.

800.000,00

0,00

800.000,00

3.4.90

 

7.200.000,00

7.200.000,00

0,00

3.4.90

5.2.

7.200.000,00

7.200.000,00

0,00

3.4.90

5.2.2.

7.200.000,00

7.200.000,00

0,00

3.4.90

5.2.2.05.

7.200.000,00

7.200.000,00

0,00

3.4.93

 

12.000.000,00

12.000.000,00

0,00

3.4.93

5.2.

12.000.000,00

12.000.000,00

0,00

3.4.93

5.2.2.

12.000.000,00

12.000.000,00

0,00

3.4.93

5.2.2.05.

12.000.000,00

12.000.000,00

0,00

4

 

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Sub Bidang Pertanian dan Peternakan

Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan

Belanja Barang dan Jasa

Belanja Barang Perlengkapan

Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos Belanja Barang Cetak dan Penggandaan Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum) Belanja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk

Belanja Jasa Honorarium

Belanja Jasa Honorarium Tenaga Ahli/Profesi/Ko

 

Belanja Barang dan Jasa yang Diserahkan kep

Belanja Bantuan Bibit Tanaman/Hewan/Ikan

 

Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Peningkatan Kapasitas Kepala Desa

 

Belanja Barang dan Jasa

Belanja Barang Perlengkapan

Belanja Kontribusi Kegiatan

 

Belanja Jasa Honorarium

Belanja Jasa Uang Saku Pelatihan/Seminar/Bimb

 

Peningkatan Kapatitas Perangkat Desa

 

Belanja Barang dan Jasa

Belanja Barang Perlengkapan

33.000.000,00

24.000.000,00

9.000.000,00

4.2

 

8.000.000,00

0,00

8.000.000,00

4.2.5

 

8.000.000,00

0,00

8.000.000,00

 

4.2.5

 

5.2.

8.000.000,00

0,00

8.000.000,00

4.2.5

5.2.1.

2.200.000,00

0,00

2.200.000,00

4.2.5

5.2.1.01.

200.000,00

0,00

200.000,00

4.2.5

5.2.1.05.

270.000,00

0,00

270.000,00

4.2.5

5.2.1.06.

1.580.000,00

0,00

1.580.000,00

4.2.5

5.2.1.08.

150.000,00

0,00

150.000,00

4.2.5

5.2.2.

800.000,00

0,00

800.000,00

4.2.5

5.2.2.04.

800.000,00

0,00

800.000,00

4.2.5

5.2.7.

5.000.000,00

0,00

5.000.000,00

4.2.5

5.2.7.05.

5.000.000,00

0,00

5.000.000,00

4.3

 

17.000.000,00

16.000.000,00

1.000.000,00

4.3.1

 

8.000.000,00

8.000.000,00

0,00

 

4.3.1

 

5.2.

8.000.000,00

8.000.000,00

0,00

4.3.1

5.2.1.

8.000.000,00

8.000.000,00

0,00

4.3.1

5.2.1.92.

8.000.000,00

8.000.000,00

0,00

4.3.1

5.2.2.

0,00

0,00

0,00

4.3.1

5.2.2.08.

0,00

0,00

0,00

4.3.2

 

1.000.000,00

0,00

1.000.000,00

 

4.3.2

 

5.2.

1.000.000,00

0,00

1.000.000,00

4.3.2

5.2.1.

1.000.000,00

0,00

1.000.000,00

             

 

 

 

KODE

 

REK

URAIAN

ANGGARAN ( Rp )

REALISASI ( Rp )

LEBIH/(KURANG) ( Rp )

1

2

3

4

5

6

4.3.2

5.2.1.92.

Belanja Kontribusi Kegiatan

 

Belanja Jasa Honorarium

Belanja Jasa Uang Saku Pelatihan/Seminar/Bimb

 

Peningkatan Kapasitas BPD

 

Belanja Barang dan Jasa

Belanja Barang Perlengkapan

Belanja Kontribusi Kegiatan

 

Belanja Jasa Honorarium

Belanja Jasa Uang Saku Pelatihan/Seminar/Bimb

 

Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Peningkatan Kapasitas PKK

 

Belanja Barang dan Jasa

Belanja Barang Perlengkapan

Belanja Kontribusi Kegiatan

 

Belanja Jasa Honorarium

Belanja Jasa Uang Saku Pelatihan/Seminar/Bimb

1.000.000,00

0,00

1.000.000,00

4.3.2

5.2.2.

0,00

0,00

0,00

4.3.2

5.2.2.08.

0,00

0,00

0,00

4.3.3

 

8.000.000,00

8.000.000,00

0,00

4.3.3

5.2.

8.000.000,00

8.000.000,00

0,00

4.3.3

5.2.1.

8.000.000,00

8.000.000,00

0,00

4.3.3

5.2.1.92.

8.000.000,00

8.000.000,00

0,00

4.3.3

5.2.2.

0,00

0,00

0,00

4.3.3

5.2.2.08.

0,00

0,00

0,00

4.4

 

8.000.000,00

8.000.000,00

0,00

4.4.90

 

8.000.000,00

8.000.000,00

0,00

4.4.90

5.2.

8.000.000,00

8.000.000,00

0,00

4.4.90

5.2.1.

8.000.000,00

8.000.000,00

0,00

4.4.90

5.2.1.92.

8.000.000,00

8.000.000,00

0,00

4.4.90

5.2.2.

0,00

0,00

0,00

4.4.90

5.2.2.08.

0,00

0,00

0,00

5

 

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT

Sub Bidang Keadaan Mendesak Penanganan Keadaan Mendesak

 

Belanja Tidak Terduga

Belanja Tidak Terduga

Belanja Tidak Terduga

36.000.000,00

36.000.000,00

0,00

5.3

5.3.0

 

36.000.000,00

36.000.000,00

36.000.000,00

36.000.000,00

0,00

0,00

5.3.0

5.4.

36.000.000,00

36.000.000,00

0,00

5.3.0

5.4.1.

36.000.000,00

36.000.000,00

0,00

5.3.0

5.4.1.01.

36.000.000,00

36.000.000,00

0,00

 

JUMLAH BELANJA

1.948.937.642,78

1.740.251.978,00

208.685.664,78

 

SURPLUS / (DEFISIT)

(138.657.642,78)

78.378.301,35

(217.035.944,13)

 

6.

PEMBIAYAAN

 

Penerimaan Pembiayaan

SILPA Tahun Sebelumnya SILPA Tahun Sebelumnya

Pengeluaran Pembiayaan

Penyertaan Modal Desa Penyertaan Modal Desa

 

 

 

6.1.

146.657.642,78

146.657.642,78

0,00

6.1.1.

146.657.642,78

146.657.642,78

0,00

6.1.1.01.

146.657.642,78

146.657.642,78

0,00

6.2.

8.000.000,00

8.000.000,00

0,00

6.2.2.

8.000.000,00

8.000.000,00

0,00

6.2.2.01.

8.000.000,00

8.000.000,00

0,00

 

JUMLAH PEMBIAYAAN

138.657.642,78

138.657.642,78

0,00

             

 

 

 

KODE REK

URAIAN

ANGGARAN ( Rp )

REALISASI ( Rp )

LEBIH/(KURANG) ( Rp )

1

2

3

4

5

6

 

SILPA/SiLPA TAHUN BERJALAN

0,00

   217.035.944,13

(217.035.944,13)

           

 

  1. TINGKAT PENCAPAIAN

Keberhasilan suatu pembangunan di Desa tidak lepas dari peran serta masyarakat, namun jika hanya mengandalkan dukungan swadaya juga belum mampu atau belum bisa diukur tingkat keberhasilannyaantara masyarakat dengan Pemerintah. Intinya harus ada kebersamaan, saling pengertian,saling percaya dan saling mempunyai dan rasa memiliki.

Di Desa Kesiut tingkat pencapaian pembangunannya yang paling menonjol adalah Pelaksanaan kegiatan dari sumber dana Alokasi Dana Desa, Dana Desa, PBH dan dari PAD. Adapun kegiatan yang sudah kami laksanakan kegiatannya yaitu dari Bidang penyelengagraan pemerintahan Desa, Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa, Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan, Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan.

Dari Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, sudah dilaksanakan kegiatan Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan, serta Komunikasi dan Informatika.

Dari Bidang Kemasyarakatan sudah dilaksanakan kegiatan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Kebudayaan dan Keagamaan, serta Kepemudaan dan Olahraga.

Dari Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa sudah dilaksanakan kegiatan Pertanian dan Peternakan, Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, serta Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga.

Dari bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak desa sudah dilaksanakan kegiatan Penanganan Keadaan Mendesak yang di optimakan untuk pemulihan ekonomi baki masyarakat miskis (BLT Desa)

Tingkat Pencapaian pelaksanaan program Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan PBH rata-rata mencapai 100 % dari Pagu Anggaran Tahun 2024.

 

  1. TINGKAT PENCAPAIAN, PERMASALAHAN DAN HAMBATAN YANG DIHADAPI DAN LANGKAH-LANGKAH PENYELESAIAN MASALAH YANG DILAKSANAKAN PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH

 

  1. Tingkat Pencapaian Program Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan

 

Pencapaian Program Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang utama adalah Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjngan BPD, Oprasional Kantor Desa, Oprasional BPD, Oprasional RT/RW, Kegiatan Pendataan Desa.

 

 Berikut Pencapaian Program Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa :

Dapat dilihat pada lampiran Format C Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun 2024.

  1. Permasalahan dan Hambatan

Pada dasarnya Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintaha Desa tidak ada permasalahan, meskipun ada beberapa hambatan yang diakibatkan keterlambatan jadwal transfer dari beberapa sumber anggaran yang bersumber dari APBD Daerah.

  1. Langkah-langkah Penyelesaian Masalah

Langkah penyelesaian masalah yang kami lakukan ntuk mengatasi hal tersebut adalah dengan berkoordinasi dengang pihak pelaksana kegiatan agar terlasananya kegiatan yang menjadi prioritas Desa maupun kegiatan yang ditugaskan dari pemerintah Dareah.

 

  1. TINGKAT PENCAPAIAN, PERMASALAHAN DAN HAMBATAN YANG DIHADAPI DAN LANGKAH-LANGKAH PENYELESAIAN MASALAH YANG DILAKSANAKAN PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA

 

  1. Tingkat Pencapaian Program Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa

 

Pencapaian Program Kegiatan Penyelenggaraan Pembangunan Desa yang utama adalah pelaksanaan kegiatan Pendidikan, pelaksanaan kegiatan Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penanaan Ruang serta kegiatan Perhubungan, Komunikasi dan Informatika yang dimana dominan kegiatan-kegiatan tersebut dianggarkan dari suber Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan PBH.

 

 Berikut Pencapaian Program Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa :

Dapat dilihat pada lampiran Format C Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun 2024.

  1. Permasalahan dan Hambatan

Pada dasarnya Pelaksanaan Penyelenggaraan Pembangunan Desa tidak ada permasalahan, namun ada beberapa hambatan yang dihadapi meliputi :

  1. Mayoritas penduduk Desa bermata pencarian petani dan buruh tani yang dima yang mempunyai keahlian dibidang pembangunan sudah mempunyai perekerjaan tersendiri.
  2. Untuk mendapatkan buruh /terga kerja untuk melaksanakan kegiatan pembangunan pada jalan kegiatan jalan usaha tani.
  3. Terhambatnya pembangunan lapangan footsal diakibatkan permasalahan kolik ineternal dari warga yang mendampingan dengan lokasi pembangaunan tersebut.
  4. Langkah-langkah Penyelesaian Masalah

Dari hambatan yang dimaksud pada poin diatas telah dilakukan langkah-langkah penyelesaian masalah yang dihadapai, seperti:

  1. Untuk mendapatkan tenaga kerja akhirnya memanfaatkan tenaga lokal dari banjar atau lokasi dilingkungan subak yang dilaksanakan kegiatan pembangunan tersebut
  2. Untuk mengati permasalah yang ditimbulakan dari masyarakat telah dilakukan mediasi maupun pengkajian kembali terkait lokasi dan dampak yang akan ditimbulkan dalam proses pembangunan tersebut ynag dimana akhirnya mayarakat dapat memahami dan ikut peran aktif mengawali proses pelaksanana pembanagunan.
  3. Mengembangkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat desa dengan mengefektifkan Lembaga Pemberdayaan Masayarakat Desa (LPMDesa) sebagai wadah kegiatan pembangunan desa di bidang sosial.

 

Adapun keberhasilan dan permasalahan serta solusi yang mucul dalam penyelenggaraan pemerintahan serta penyelngaraan pembangunan di Desa Kesiut, secara terperinci terdapat uraian dalam tabel dibawah ini :

 

NO

BIDANG

KEBERHASILAN

YANG

DICAPAI

PERMASALAH

AN YANG

DIHADAPI

SOLUSI/

UPAYA

YANG

DITEMPUH

1

PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DESA

-  Adanya peningkatan sarana dan prasarana operasional perkantoran

-  Adanya peningkatan ketertiban atas pengelolaan serta penatausaan administrasi di desa

-  Pelayanan kepada masyarakatan lebih cepat

-  Meningkatkan minat dan kreatifitas masyarakat dalam mengembangkan seni budaya local desa

-  SDM perangkat desa masih rendah terutama dalam IT

-  Perangkat desa masih rendah dalam memahami peraturan-peraturan yang ada

-  Masyarkat masih kurang tertib dalam mengurus administrasi kependudukan-nya

-  Berkurangnya minat dan keperdulian masyarakat terhadap seni budaya local yang ada di desa

 

-  Memberikan pelatihan-pelatihan kepada perangkat desa

-  Meningkatkan penghasilan perangkat desa

-  Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat

-  Meningkatkan peran serta masyarakat dalam tertib adminintrasi kependudukan

-  Mengajak masyarakat terlibat langsung dalam kegiatan yang mengembangkan budaya local desa

 

2.

 

 

PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

-  Infrastruktur jalan semakin bagus

-  Guru bantu TK dan PAUD lebih aktif

-  Sarana prasarana PAUD yang memadai untuk mendukung penyelenggaraan PAUD di Desa

-  Kader Posyandu sekamin aktif dan meningkatnya pengetahuan terhadap kegiatan di posyandu dalam pendampingan Balita dan Ibu hamil

-  Terselenggaranya informasi public desa yang transaparan

-  Infrastruktur jalan masih banyak yang rusak

-  Penghasilan guru bantu di TK dan PAUD rendah

-  Sarana PAUD yang masih kurang untuk memenuhi standar PAUD untuk menunjang kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini.

-  Sarana dan prasarana penunjang/pendukung kegiatan Posyandu masih kurang

-  Penunjang  pembangunan di Desa masih sederhana.

-  Pambetonan Jalan Desa

-  Pemberian Honor Guru Bantu TK dan PAUD

-  Pemangunan Fasilitas untuk lokasi pendukung penyelenggaraan PAUD yaitu pembangunan halaman tempat bermain untuk anak-anak PAUD

-  Memberikan honor kepada kader Posyandu

-  Penyegaran kader Posyandu

-  Memberikan alat bermain anak untuk meningkatkan pelayanan dalam kegiatan Posyandu di masing-masing banjar.

-  Menyampaikan Informasi tentang kegiatan dan anggaran yang di kelola oleh Desa

-   

3.

BIDANG PEMBINAAN  KEMASYARAKATAN

-  Adanya Pembinaan Kesenian dan Sosial Budaya Masyarakat serta meningkatkan minat dan partisifasi masyarakat terhadaf kegiatan yang bersifat nasional maupun lokal

-  Terpenuhinya penunjang kegiatan dalam organisasi subak dan Desa Pekraman

-  Meningkatnya peran LPM dalam penyelenggaraan pembangunan desa

 

-  Kurangnya minat masyarakat terhadap kegiatan kesesenian dan ketertarikan terhadap hari-hari nasional serta ketrampilan anak-anak pada kesenian daerah yang menurun

-  Kurangnya penunjang kegiatan subak dan Desa Pakraman yang mengakitkan terhambatnya kegiatan subak dan Desa Pekraman yang mendukung kegiatan pertanian di desa

-  Peran LPM dalam pembangunan desa masih minim

-  Mengadakan pelatihan seni daerah dan serta melaksanakan kegiatan yang mendukung kebersamaan masyarakat untuk mendukung kegiatan perayaan hari-hari besar

-  Pemberian dana penunjang untuk kegiatan subak yang bisa mendukung kegiatan pertanian di desa

-  Pemberian kegiatan penunjang untuk LPM dan lembaga-lembaga desa yang ada

 

4.

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

-  Meningkatnya  Pengetahuan Perangkat desa dan lembaga desa akan tugas, peran dan tanggung jawabnya

-  Peningkatan Kapasitas Kelompok Lainnya      

-  Pelatihan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

-  Meningkatnya peran masyarakat dalam  Musyawarah Desa dan  Perencanaan Desa

 

 

-  Rendahnya SMD Perangkat Desa

-  Peran serta lembaga dan kader desa masih rendah

-  Peran serta masyarakatan dalam kegiatan perencanaan pembangunan desa masih rendah

-  Pelatihan, Pendidikan dan Penyuluhan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa 

-  Mengadakan Pelatihan bagi Kader desa

-  Melibatkan masyarakat dalam musyawarah desa

 

5.

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN KEADAAN MENDESAK

-  Terbantunya masyarakat desa yang di mana masih kurang untuk memenuhi kebutuhan dasarnya

-  Terbatasnya perekonomian masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar dikarenakan masih proses pemulihan ekonomi

-  Memberikan bantuan BLT Desa bagi masyarakat yang kurang mampu dan rentan miskin serta berdampak untuk meningkatkan sirkulasi perekonomian di desa

 

 

  1. SATUAN PELAKSANA KEGIATAN DESA

 

Dalam pelaksanaan setiap Program dari jajaran pemerintahan Desa Kesiut melaksanakan ketentuan yang ada. Dari masing-masing perangkat, BPD hingga ke tingkat Dusun melaksanakannya, namun dalam kegiatan masih terdapat hambatan-hambatan.

 

Pemerintahan Desa memegang peran krusial dalam pembangunan masyarakat pedesaan. Namun, kami kerap menghadapi kendala yang menghambat tata kelola pemerintahan yang baik, berdampak negatif pada pelayanan publik dan kesejahteraan warga. Salah satu hambatan utama adalah kurangnya kapasitas dan keahlian sumber daya manusia di Desa yang mau menginplementasikan kealiannya dalam kegiatan pembanguanan di Desa.

 

Tata kelola pemerintahan desa yang baik menjadi pilar penting dalam pembangunan pedesaan. Namun, perjalanan untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel sering menemui hambatan. Salah satu yang paling krusial adalah pengaruh politik lokal. Kekuasaan politik dapat membelokkan arah kebijakan, menempatkan kepentingan pribadi di atas kepentingan masyarakat, dan menghambat keterbukaan.

 

Untuk menyelasikan permasalahan yang ada di Desa, maka dari Pemerintah Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan mengadakan musyawarah diantara kelompok masyarakat tersebut serta melakukan pendekatan-pendekatan guna memberikan pemahaman. Pekerjaannya dibagi menurut tugas, wewenang serta jabatannya dalam setiap penyesaian masalah di Desa, dan apabila di tingkat Desa tidak ada kesepakatan maka diajukan ke tingkat atas.

 

Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dan mengedepankan azas musyawarah/mufakat dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul. Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan suatu sistem pemerintahan yang beroperasi di tingkat desa. Sistem ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang merata serta mengoptimalkan potensi dan sumber daya yang ada di desa. Pemerintahan desa juga bertugas untuk mengkoordinasikan dan menjalankan program-program pemerintah pusat dan provinsi yang bersifat sosial, politik, dan ekonomi di wilayah desa.

 

  1. Daftar Perangkat Desa Kesiut

NO.

NAMA

JABATAN

1.    

I Gusti Putu Gede Purwa Adnyana

Perbekel

2.    

I Wayan Agus Peradnyana

Sekretaris Desa

3.    

Ni Wayan Sri Utami

Kaur Tata Usaha dan Umum

4.    

Ni Nengah Sudarmi

Kaur Keuangan

5.    

Ni Wayan Erdiyani

Kaur Perencanaan

6.    

Ni Nengah Swiadi

Kasi Pemerintahan

7.    

I Wayan Sundra

Kasi Kesejahteraan

8.    

I Komang Budi Arta

Kasi Pelayanan

9.    

I Gusti Made Suarnita

Kepala Dusun Kesiut Kangin

10.         

I Wayan Erawan

Kepala Dusun Kesiut Tengah Kaja

11.         

I Nengah Arsana

Kepala Dusun Kesiut Tengah Kelod

12.         

I Made Agus Nopiantara

Kepala Dusun Kesiut Kawan Kaja

13.         

I Made Juniarta

Kepala Dusun Kesiut kawan Kelod

14.         

I Wayan Depa Aristana

Staf Operator

15.         

Ni Made Sarimertani

Staf Adminitrasi

  1. Daftar Anggota Badan Permusyawaratan Desa

 

NO.

NAMA

JABATAN

1.    

Ida Bagus Komang Wiraguna

Ketua

2.    

I Nyoman Remita

Wakil Ketua

3.    

I Gusti Kade Kerteyasa

Sekretaris

4.    

I Gusti Putu Muliawan

Anggota

5.    

I Wayan Winarsa

Anggota

6.    

I Ketut Sudarma

Anggota

7.    

Pade Made Sumertayasa

Anggota

8.    

Ni Nyoaman Artini

Anggota

9.    

I Putu Agus Nopiantara

Anggota

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan